Tuesday 12 March 2013

PASAR MONOPOLI

I. Latar Belakang
          Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Kegiatan ekonomi menjelaskan bahwa suatu perekonomian harus memutuskan
siapa yang akan menikmati hasil aktivitas ekonomi disebut sebagai masalah 'for whom' atau 'untuk siapa'. Hasil aktivitas ekonomi akan dinikmati oleh masyarakat yang didistribusikan melalui pasar. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam melakukan tawar menawar untuk bersepakat membeli dan menjual pada harga dan jumlah yang seimbang.
          Dalam kehidupan perekonomian, sangat jarang mendapatkan penjual yang tidak menghadapi persaingan dengan penjual lain baik penjual dengan produk yang sama atau dengan produk yang berbeda yang merupakan alternatif produk pengganti.


II. Teori
     A. Definisi Pasar Monopoli
          Pasar Monopoli berasal dari bahasa latin yaitu Monos Polein yang artinya "Berjualan Sendiri". Pasar Monopoli adalah bentuk suatu pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau yang sering disebut "monopolis". Sebagai penentu harga, seorang monopolis dapat menaikkan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi. Semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.

     B. Ciri-ciri Pasar Monopoli
         Pasar Monopoli memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan pasar persaingan sempurna antara lain :
               a. Adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
               b. Perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga. Dengan mengadakan pengendalian produksi dan jumlah barang yang ditawarkan, perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendaki.
               c. Tidak terdapat barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis.
               d. Adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk kedalam pasar.


III. Pembahasan 
          Pasar Monopoli memiliki hambatan yang besar untuk masuk kedalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
          Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
          Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Contoh Pasar Monopoli
          PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
          Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
          Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
          Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Dampak Monopoli
         Pasar monopoli tidak selalu merupakan suatu keadaan pasar yang buruk bagi perekonomian, bahkan beberapa jenis usaha memang lebih baik jika diupayakan secara monopolis. Produsen monopolist seringkali mendapat cercaan dari masyarakat karena banyak merugikan. Untuk mencegah kerugian yang dialami masyarakat, pemerintah melarang pendirian produsen monopolist atau usaha-usaha yang menjurus monopoli, yaitu dengan membuat perangkat hukum undang-undang. Beberapa kerugian yang dialami masyarakat, antara lain produsen monopolis memperoeh keuntungan lebih (excess profit), meberikan layanan yang buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.
          Dalam pasar monopoli yang hanya ada satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi), penjual (produsen) dalam pasar monopoli harus menentukan tingkat harga jual yang dapat memaksimumkan keuntungan. Penentuan tingkat harga jual oleh produsen monopolist akan mengakibatkan penerimaan keuntungan produsen yang lebih dari pada keuntungan normal karena menerima keuntungan yang lebih besar dari pada produsen lainnya. 
          Disamping itu, karena tidak ada produsen lain yang menghasilkan produk substitusi maka produsen monopolist dapat saja dengan semaunya untuk tidak memperhatikan kritik dan saran pembeli. Sebagai contoh, kritik dan saran yang berkaitan dengan peningkatan kualitas produk yang dihasilkan tidak akan memperoleh reaksi produsen monopolis karena dia mempunyai kualitas seperti itu tetap ada yang membeli. Sebagai produsen tunggal yang harus menentukan harga produk yang dihasilkan (price maker), produsen monopolis dapat menentukan harga yang mahal dan akan mengeksploitasi pempeli dan pemilik faktor produksi. 

 
Sumber :
 1. http://ade-nophiette.blogspot.com/2012/05/makalah-pasar-monopoli.html#.UT8GlDfeySo
 2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
 3. http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/

No comments:

Post a Comment